Dugaan Korupsi Hilton Disidangkan
JAKARTA -- Sidang kasus dugaan korupsi dalam perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp 1 triliun itu melibatkan empat tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT Indobuildco (pengelola Hotel Hilton) Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo; pengacara Indobuildco, Ali Mazi; Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Robert Jeffrey Lumempouw; dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini