Sidang Perdana Permohonan Peninjauan Kembali Eurico
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin menggelar sidang perdana pemeriksaan permohonan peninjauan kembali terpidana Eurico Guterres. Suhardi Somomoeljono, koordinator tim pengacara Eurico, mengajukan novum (bukti baru) berupa keterangan empat orang saksi. Novum itu merupakan salah satu bekal pengajuan peninjauan kembali. "Empat saksi ini belum pernah diajukan selama sidang, baik tingkat pertama, banding, maupun kasasi," ujar Suhardi memb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini