maaf email atau password anda salah


Kepala Imigrasi di Penang Divonis 2 Tahun 5 Bulan

Pembayaran uang pengganti memberatkan.

arsip tempo : 171419056838.

. tempo : 171419056838.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Khusnul Yakin Payopo dua tahun lima bulan penjara. Pengadilan menyatakan Kepala Subbidang Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia, itu melakukan korupsi dengan mengutip biaya pembuatan dokumen keimigrasian, seperti paspor, di Konsulat Jenderal RI di Penang. "Perbuatan itu di luar ketentuan dan dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lain," ujar Mansyurdin Ch

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan