Pasal Karet Penghinaan Presiden Digugat
JAKARTA - Pandapotan Lubis, terdakwa kasus penghinaan Presiden, mengajukan permohonan hak uji pasal penghinaan terhadap presiden dalam Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi kemarin. "Kami meminta pasal penghinaan presiden dibatalkan karena berpotensi digunakan oleh penguasa sesuai dengan kepentingan mereka," kata Irma Hattu, kuasa hukum Pandapotan Lubis, kemarin sebelum mendaftarkan kasusnya.
Bersama empat anggota tim advokasi dari Klini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini