Presiden Belum Beri Surat Kuasa, Sidang Blok Cepu Ditunda
JAKARTA -- Sidang perdana gugatan perdata Amien Rais dan kawan-kawan terhadap Presiden, Pertamina, ExxonMobil Indonesia, BP Migas, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara perihal sengketa pengelolaan Blok Cepu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin ditunda. Penundaan hingga dua pekan lagi ini dilakukan karena para tergugat belum memberikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya. "Karena dari tergugat belum ada, sidang belum bisa dimulai," kata ketu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini