Gugatan Perdata Hilton Dinilai Salah Sasaran
JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Negara, dan Kejaksaan Agung menyatakan gugatan perdata kasus perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton oleh Indobuildco (pengelola Hilton) tidak tepat diperiksa di pengadilan umum.
Menurut Husen Adiwisastra, kuasa hukum Sekretariat Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno, substansi gugatan Indobuildco adalah pemberian hak pengelolaan kawasan Senayan kepada Sekretariat Negara oleh B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini