Peradilan Militer Kekurangan Hakim
JAKARTA -- Jumlah hakim pada peradilan militer saat ini tidak memadai atau kurang karena hanya 75 orang. Apalagi mereka memeriksa perkara militer untuk tiga tingkatan peradilan, yaitu pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan pengadilan militer utama. "Idealnya seratusan. Jumlah itu tidak memadai," kata Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan setelah melantik pejabat peradilan militer di Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, akibat kekura
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini