Pendaftaran Online di Mahkamah Konstitusi
SOLO -- Mahkamah Konstitusi pada 2008 mulai memberlakukan sistem online melalui Internet untuk mendaftarkan perkara. Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan sistem ini disiapkan sejak Agustus 2006. "Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk pelaksanaannya menuju target pada 2008," ujar Jimly di Solo kemarin. Dengan sistem online, kata Jimly, masyarakat atau lembaga yang akan mendaftarkan perkara tidak perlu datang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini