Pengeboran di Permukiman Wajib Miliki Amdal
JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup berencana mewajibkan perusahaan minyak dan gas yang akan melakukan pengeboran di daerah padat penduduk memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). "Kami mempertimbangkannya dengan adanya kasus Lapindo," kata Asisten Deputi Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Hermien Roosita, Rabu lalu.
Pertimbangan lainnya, kata Hermien, pada masa mendatang pengeboran di kawasan padat p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini