Kejaksaan Bentuk Tim Gugatan Perdata Soeharto
JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah menyiapkan tim jaksa pengacara negara untuk menangani gugatan perdata kasus dugaan korupsi tujuh yayasan milik Soeharto. Pembentukan tim ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengesahkan keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghentikan kasus pidana Soeharto. "Anggotanya gabungan jaksa perdata dan pidana khusus," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Alex Sato Bya. Tim itu diketua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini