Jaringan Noor Din Diadili
SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang kemarin mulai menyidangkan delapan terdakwa yang diduga terlibat terorisme dan menyembunyikan gembong teroris Noor Din M. Top dan Dr Azahari. Para terdakwa itu adalah Joko Wibowo alias Abu Sayyaf, Ardi Wibowo alias Yudi, Subur Sigiarto alias Abu Mujahid, Wawan Supriyatin alias Muchlis, Sri Puji Mulyo Siswanto alias Sarwono, Aditya Triyoga alias Suryo, Joko Suroso alias Pak Man, dan Harry Setya Rachmadi alias
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini