Presiden akan digugat jika menunjuk caretaker.
JAKARTA -- Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. meminta Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf mencabut Surat Keputusan DPRD Lampung Nomor 15 Tahun 2005 untuk menyelesaikan masalah di Lampung. Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri antara lain memiliki kewenangan mencabut keputusan DPRD, bahkan menskors anggota Dewan yang tidak menjalankan tugasnya.
"Tapi Menteri tak pernah tegas menggunakan kewenangan itu. Masak, setah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini