Laporan Dana Reses Harus Rinci
JAKARTA -- Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana penyerapan aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat tidak cukup hanya dengan surat pernyataan dan bukti kuitansi penerimaan. Sebab, secara akuntansi, bukti tersebut tidak layak dibawa ke auditor.
Menurut Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan Hanif Suranto, laporan pertanggungjawaban dana reses harus dibuat serinci mungkin seperti laporan keuangan negara. "Sehingga bisa diaudit oleh Badan Pemeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini