maaf email atau password anda salah


Mahkamah Tolak Peninjauan Kembali Beddu Amang

arsip tempo : 171415896460.

. tempo : 171415896460.

JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali mantan Kepala Badan Urusan Logistik, Beddu Amang. "Majelis PK menilai novum yang diajukan terpidana tidak terbukti," kata Marianna Sutadi, anggota majelis peninjauan kembali, saat ditemui di kantornya kemarin.

Beddu pada 5 Januari 2004 divonis empat tahun penjara oleh majelis kasasi. Beddu dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tukar guling tanah Bulog dengan PT Goro Batara Sakti senil

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan