Eksekusi Amrozi Tunggu Peninjauan Kembali
JAKARTA -- Kejaksaan menunggu pengajuan permohonan peninjauan kembali dari para terpidana mati kasus bom Bali I, Amrozi dan Mukhlas, meski surat pemberitahuan eksekusi telah menetapkan 22 Agustus sebagai tanggal pelaksanaan eksekusi mati. "Surat sudah ada, tapi dengan catatan jika para terpidana itu tidak mengajukan PK," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, I Wayan Pasek Suartha, di kantornya kemarin.
Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengatakan, jika par
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini