Izin Periksa Jaksa Jamsostek Diteken
JAKARTA -- Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengizinkan Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyidik dua jaksa yang diduga menerima uang dalam kasus Jamsostek, Cecep Sunarto dan Burdju Ronni. "Surat permintaan izin dari polisi sudah saya teken," ujar Abdul Rahman di Kejaksaan Agung kemarin. Perihal penonaktifan dua jaksa itu, Abdul Rahman berujar, "Biarkan mereka menyidik dulu." Kendati begitu, Jaksa Agung mengatakan penyidikan kasus ini
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini