NU: Infotainment Haram
Surabaya -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengharamkan tayangan infotainment televisi yang selama ini selama ini menjadi salah satu acara dengan rating tinggi. NU menilai tayangan infotainment tergolong ghibah dalam bahasa Islam, yang berarti bergunjing.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Agiel Siradj mengatakan, keputusan NU mengharamkan tayangan infotainment ini disepakati dalam halakah di Pondok Pesantren Al-Hikam, Malang, beberapa w
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini