Penahanan Suwarna Sah
Jakarta - Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Wisnu Baroto, menyatakan penahanan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah sah. Sebab, sebagian besar saksi perkara korupsi program pembangunan perkebunan kelapa sawit 1 juta hektare itu adalah bawahan Suwarna sehingga dikhawatirkan mereka akan terpengaruh. "Penyidik perlu menahan untuk menghindari hal-hal tersebut," kata Wisnu dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Kresna Menon kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini