Dua Penyembunyi Noor Din M. Top Divonis 3 Tahun 6 Bulan
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Fatchurrohman alias Fath bin Madenur dan Kamal Yudianto alias Reza masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyembunyikan buron teroris Noor Din M. Top. Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa 5 tahun penjara.
Ketua majelis Soedarmadji mengatakan Fatchurrohman secara sadar menerima dan memberikan kemudahan terhadap pelak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini