PTUN Menangkan Mitra Sitorus
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 12 Juli lalu membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor S.419/Menhut-II/2004, yang mencabut izin pengelolaan perkebunan kelapa sawit di hutan register 40, Padang Lawas, Sumatera Utara. Putusan ini diungkap kemarin dalam persidangan korupsi kasus yang berkaitan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Kadar Slamet mengatakan pencabutan izin itu melanggar asas kepastian hukum, kec
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini