Komisi Yudisial Siapkan Usul Amendemen
JAKARTA -- Komisi Yudisial mengajukan usul amendemen Undang-Undang Komisi Yudisial ke Dewan Perwakilan Rakyat. Usul ini ditempuh setelah dipastikan Presiden menolak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terhadap Undang-Undang Komisi Yudisial.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqqodas mengatakan alasan yang mendesak dan memaksa diterbitkannya perpu adalah adanya judicial corruption atau korupsi di lembaga peradilan. "Itu suda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini