Gonta-ganti Aturan Warga Negara
29 Juli 1958
Presiden Soekarno dan Menteri Kehakiman G.A. Maengkoni menandatangani Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Undang-undang itu berisi 35 pasal, di antaranya tujuh pasal peraturan peralihan dan delapan pasal peraturan penutup. Asas kewarganegaraan Indonesia adalah ius soli, mengacu pada status hukum ayah (patriarki)
5 April 1976
Terbit Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini