Presiden Tolak Indonesia Kembali ke Naskah Asli UUD
JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan tak akan mengeluarkan dekrit untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 hasil amendemen. Sebab, kata Presiden, tak ada satu pasal pun dalam Undang-Undang Dasar yang mengatur presiden bisa mengeluarkan dekrit untuk mengubah Undang-Undang Dasar.
"Saudara-saudara, ini bukan persoalan berani atau tidak (mengeluarkan dekrit), tapi mari kita berpikir konstitusional dan sistematis bahwa Undang-Undang D
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini