Terdakwa Pembunuhan di Poso Divonis 9 Tahun
JAKARTA -- Andi Ipong dan Mohammad Yusuf Asapa, terdakwa kasus pembunuhan saat kerusuhan Poso 2001, divonis penjara masing-masing sembilan tahun. "Kedua terdakwa dinilai terbukti turut serta bersama-sama menghilangkan nyawa I Wayan Sumaryase," ujar ketua majelis hakim Koesriyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Vonis ini lebih ringan sebelas tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut 20 tahun penjara. Jaksa menilai kedua terd
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini