Lia Eden Divonis 2 Tahun Penjara
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun untuk Lia Aminudin, pemimpin Tahta Suci Kerajaan Eden.
Majelis hakim, yang diketuai Lief Sofijullah, dalam persidangan kemarin menyatakan Lia terbukti bersalah karena telah menodai agama, melakukan perbuatan tak menyenangkan, dan menyebarkan kebencian. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu lima tahun kurungan.
Pembacaan putusan diwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini