maaf email atau password anda salah


Kasus Suap BNI

Irman Santosa Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Uang US$ 350 ribu diserahkan di sebuah kafe.

arsip tempo : 1714143534100.

. tempo : 1714143534100.

JAKARTA -- Komisaris Besar Polisi Irman Santosa divonis dua tahun delapan bulan penjara. Mantan Kepala Unit II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri itu dinilai terbukti melakukan korupsi karena menerima hadiah yang terkait dengan jabatannya.

"Irman menerima uang US$ 350 ribu dari Adrian Waworuntu melalui Dicky Iskandar Dinata saat menyidik kasus BNI," kata Yohannes E. Binti, ketua majelis hakim, membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakart

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan