RUU Kewarganegaraan Diundangkan Juli
JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan Slamet Effendy Yusuf menjamin rancangan itu sudah bisa diundangkan sebelum masa persidangan DPR berakhir 16 Juli. Dia mengungkapkan hanya tinggal tiga isu yang masih diperdebatkan di tingkat tim perumus.
Isu tersebut di antaranya soal kemungkinan seorang warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri kehilangan hak kewarganegaraan jika tidak melapor dalam tempo lima tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini