MA Tolak Dua Rekomendasi Komisi Yudisial
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak dua rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Yudisial. Dua rekomendasi itu adalah usul sanksi terhadap hakim perkara E.C.W. Neloe dalam kasus kredit macet Bank Mandiri dan hakim kasus penyuapan di Mahkamah Agung dengan terdakwa Harini Wijoso. "Keputusan itu diambil dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung," kata Harifin A. Tumpa, Ketua Muda Bidang Perdata Mahkamah Agung, seusai sidang hak uji Undang-Undang Komisi Yudisial da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini