Pemerintah Tentukan Tujuh Obyek Kepentingan Umum
JAKARTA -- Pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum menjadi Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. "Jenis obyek pembangunan dari 21 item menjadi tujuh," kata Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam rapat kerja dengan Komisi Pemerintahan DPR di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, sejumlah obyek kepentingan umum dalam peraturan sebelumnya ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini