Gugatan Pemilihan Kepala Daerah Papua Ditolak
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Lukas Enembe dan Arobi Ahmad Aituarauw. Pasangan ini mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah ke Mahkamah Agung karena menilai terjadi penggelembungan suara dalam pemilihan kepala daerah di Yahukimo, Papua. Ketua majelis kasasi, Paulus Effendi Lotulung, menilai gugatan Lukas masih mengandung kelemahan. Meski demikian, MA tetap mengakui adan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini