Peraturan Soal Pertanahan Dirampungkan
JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman mengatakan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional segera dirampungkan. Sebab, pemerintah daerah telah lama menunggu kepastian soal ini agar tidak terjadi kesalahan kewenangan. Saat ini peraturan itu masih disinkronkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah agar ada kejelasan antara kewenangan pemerintah pusat, pro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini