Pengganda Kunci Jadi Tersangka
JAKARTA -- Polisi kemarin menetapkan Wahyudin, petugas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang yang menggandakan kunci sel Gunawan Santoso, sebagai tersangka. Ia kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Wahyudin sejauh ini menjadi satu-satunya tersangka kasus kaburnya terpidana mati yang mengotaki pembunuhan Boedyharto Angsono, bos PT Asaba, pada Jumat lalu. Hingga kemarin sore, polisi telah memeriksa lima petugas, termasu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini