Diskriminasi dan Pelecehan Pengungsi Perempuan
Jakarta -- Sedikitnya terdapat 191 kasus pelanggaran hak asasi manusia terhadap perempuan di kamp pengungsian tsunami yang dapat dicatat oleh Komisi Nasional Perempuan. Menurut Ketua Komisi Kamala Chandra Kirana, pelanggaran hak itu terdiri atas perlakuan diskriminasi, penggusuran paksa, dan kekerasan. "Dengan bentuk pelanggaran fisik, seksual, dan psikis," katanya pertengahan bulan lalu.
Samsidar, yang mengetuai Pelapor Khusus Komisi Nasional Perem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini