Hakim Tolak Eksepsi Theo
JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi (bantahan) terdakwa bekas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Theo F. Toemion. Majelis hakim, yang dipimpin Moefri, dalam putusan sela kemarin menyatakan sidang perkara dugaan korupsi proyek Indonesia Investment Year yang diduga merugikan negara sebesar Rp 27 miliar itu tetap dilanjutkan.
Atas putusan sela ini, Theo melalui pengacaranya mengajukan banding. Theo juga meminta penahanan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini