Saksi Kasus Komisi Pemilihan Umum Ditolak
JAKARTA - Majelis hakim menolak Suwidji, saksi yang dihadirkan Cecep Harefa, broker pengadaan buku Pemilihan Umum 2004. Alasannya, saksi masih berstatus sebagai penasihat hukum Cecep yang merupakan terdakwa. Kesaksian Suwidji dikhawatirkan tidak obyektif.
"Kan aneh dan tidak obyektif lagi karena sebagai penasihat hukum terdakwa. Dengan demikian, kapasitas saudara saksi tidak kami terima," Mansyurdin Chaniago, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Khusus Ti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini