Pemerintah Bantu Terpidana 39 Tahun
JAKARTA -- Pengadilan Thailand telah menghukum tiga warga Indonesia asal Peurlak, Aceh, 39 tahun penjara dalam sidang 23 Februari lalu. Pemerintah Indonesia, dengan bantuan pengacara setempat, akan mengajukan permohonan banding dalam sidang 20 Mei nanti.
"Kami akan menghadirkan saksi asal Thailand," kata Yuri Thamrin, juru bicara Departemen Luar Negeri, di Jakarta kemarin.
Ketiga warga Indonesia itu adalah Ruli Hadiansah, 43 tahun, M. bin Zaenal (3
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini