Kebebasan Pers Terancam
JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara tidak hanya dapat digunakan oleh para pejabat yang korup untuk melindungi korupsinya, tapi juga mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.
"Ini akan membahayakan kepentingan publik," kata anggota komisioner Komisi Penyiaran Indonesia, Bimo Nugroho. Menurut dia, pengesahan rancangan itu, jika terjadi, adalah awal dari pembentukan rezim kerahasiaan. Padahal yang saat ini diperl
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini