Vonis Ahmad Junaidi Batal
JAKARTA -- Vonis terhadap terdakwa mantan Direktur Utama Jamsostek Ahmad Djunaidi batal dibacakan. "Terdakwa sakit sehingga putusan ditunda hingga besok," ujar Sri Mulyani, ketua majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Jaksa penuntut umum Heru Chairudin mengatakan keterangan sakit Ahmad Djunaidi berdasarkan surat keterangan Rumah Sakit Pusat Pertamina dan dari dokter rumah tahanan kejaksaan. Heru mengatakan masa tahanan Ahmad b
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini