MA Tolak Uji Materi Kepala Desa
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan hak uji materi dan formil yang diajukan kepala desa. Para kepala desa mengajukan permohonan hak uji terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Menurut ketua majelis hakim, Muchsan, ada empat permohonan yang diajukan. Dua perkara diajukan Sudir Santoso, Ketua Parade Nusantara. Dua perkara lainnya diajukan Budidoyo, seorang kepala desa asal Ngadirejo, Temanggung, Jawa Tengah.
Permoho
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini