Andi Rahman Divonis 6 Tahun
arsip tempo : 170123981820.

JAKARTA -- Mantan Direktur Investasi PT Jamsostek Andi Rahman Alamsyah divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Majelis hakim yang dipimpin Sutjahjo Padmo itu juga mewajibkan terpidana membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan dan membayar uang pengganti Rp 66,625 miliar.
"Terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer dan subsider," kata Sutjahjo. Jika dalam satu bulan setelah putusan t
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini