Sidang D.L. Sitorus Dilanjutkan
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Presiden Direktur PT Torganda D.L. Sitorus. Ketua majelis hakim Andriani Nurdin dalam putusan sela kemarin menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berhak menyidangkan perkara dugaan korupsi perambahan hutan di kawasan Padang Sidempuan, Sumatera Utara. "Sidang harus dilanjutkan," ujar Andriani.
Amir Syamsudin, pengacara D.L. Sitorus, menyatakan akan mengajukan perlawa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini