Bekas Konsul Jenderal Ditahan
JAKARTA -- Bekas Konsul Jenderal Kedutaan Besar Republik Indonesia di Penang, Malaysia, Kolonel (Purnawirawan) Erick Hikmat Setiawan akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 20.30 WIB kemarin.
Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean, tersangka telah mengaku melakukan pungutan liar dengan cara menaikkan tarif pengurusan dokumen imigrasi, antara lain, perpanjangan paspor dan pembuatan paspor baru untu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini