DPR Akan Gugat Australia
Jakarta - Jika pemerintah Australia tak bisa menyodorkan data akurat tentang genosida (pembunuhan massal) di Papua, DPR akan melakukan gugatan hukum. "Kalau mereka tidak bisa membuktikan ada genosida (pembunuhan massal), artinya itu fitnah," kata anggota Komisi Luar Negeri DPR, Effendy Simbolon, kemarin.
Seperti diberitakan, alasan 43 warga Papua meminta suaka kepada pemerintah Australia di antaranya terjadi pembunuhan massal dan pengejaran oleh ap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini