Pemerintah Rancang Dialog Tripartit
Jakarta - Pemerintah akan memulai pertemuan tripartit untuk membahas rancangan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pertemuan yang dimulai pada 12 April nanti akan melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan buruh, serta asosiasi pengusaha.
"Wakil Presiden menginstruksikan bahwa mekanismenya harus adil dan dibahas bersama secara tripartit sebelum dibawa ke DPR," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini