maaf email atau password anda salah


"Jakarta Pusat Tak Berhak Adili Sitorus"

Pengacara terdakwa kasus korupsi penguasaan hutan negara produksi Darianus Lungguk Sitorus, Amir Syamsudin, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya.

arsip tempo : 171411863987.

. tempo : 171411863987.
JAKARTA -- Pengacara terdakwa kasus korupsi penguasaan hutan negara produksi Darianus Lungguk Sitorus, Amir Syamsudin, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya. "Yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Padang Sidempuan," katanya ketika menyampaikan eksepsi dalam sidang kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut dia, pemindahan tempat persidangan perkara telah melanggar ketentuan pasa...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan