Terpidana Kasus Poso Kembali Ajukan Grasi
JAKARTA - Keluarga tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, 60 tahun, Dominggus da Silva (42), dan Marinus Riwu (48), kembali mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
S. Roy Rering, pengacara para terpidana dari tim Pembela Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, mengatakan bahwa permohonan grasi yang kedua kalinya itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. "Lam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini