Hakim Agung Ajukan Uji Undang-Undang Komisi Yudisial
JAKARTA - Empat puluh hakim agung mengajukan hak uji materi dan formil atas Undang-Undang Komisi Yudisial kepada Mahkamah Konstitusi. Para hakim agung ini menilai beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial bertentangan dengan Pasal 24-B Undang-Undang Dasar 1945.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Jenedjri M. Gaffar mengungkapkan, permohonan itu diajukan kuasa hukum pemohon pada Jumat sore pekan lalu. Setela
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini