Sembilan Warga Indonesia Divonis di Malaysia
KUALA LUMPUR - Pengadilan Malaysia menghukum sembilan warga negara Indonesia masing-masing dengan tujuh tahun penjara. Vonis kasus pembajakan kapal ini dijatuhkan pada Minggu, 19 Februari. Situs berita The Star Online kemarin melaporkan sembilan terdakwa itu dinyatakan bersalah karena terbukti merompak kapal tanker Nepline Delima pada 14 Juni 2005.
Sidang Mahkamah Sesyen (setingkat pengadilan negeri) dilangsungkan di Alor Setar, Negara Bagian Keda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini