Dua Anggota KPU Dituntut Berbeda
JAKARTA - Kepala Biro Umum Komisi Pemilihan Umum Bambang Budiarto dan mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yussac masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan penjara. Penuntut umum Endro Wasistomo menilai kedua terdakwa melakukan korupsi dalam kasus pengadaan buku panduan Pemilihan Umum 2004.
"Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 20 miliar yang dihitung dari selisih antara jumlah pembayaran yang dikeluark
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini