maaf email atau password anda salah


Pelapor Pelanggaran HAM Dilindungi

Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Akil Mochtar, mengatakan bahwa semua pelapor dalam kasus korupsi ataupun kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilindungi.

arsip tempo : 171424882630.

. tempo : 171424882630.
JAKARTA -- Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Akil Mochtar, mengatakan bahwa semua pelapor dalam kasus korupsi ataupun kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilindungi. Akil menegaskan, definisi saksi yang ada dalam rancangan undang-undang itu tidak membatasi hanya saksi yang dimintai keterangan dalam proses hukum. "Bahkan yang memberikan testimoni dalam kasus pelanggaran HAM berat otomatis akan terlindun...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan